For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari

Also known as: Permentan 32/2020 · Permentan No. 32 Tahun 2020 · Permentan Nomor 32 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2020Publication Date:12 Oktober 2020
Sistem Pendidikan NasionalKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeStatuta Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari
LocationKementerian Pertanian
Effective Date19 Oktober 2020
Publication Date12 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018 tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari. Statuta ini merupakan peraturan dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional Polbangtan Manokwari. Polbangtan Manokwari menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan dengan kekhasan potensi dan komoditas perkebunan dan tanaman obat lokal. Peraturan ini mengatur tentang identitas Polbangtan Manokwari, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, sistem pengelolaan, mahasiswa dan alumni, prasarana dan sarana, pembiayaan, serta kerja sama. Sistem pengelolaan mencakup visi, misi, tujuan, susunan organisasi yang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, Bagian Umum, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang terkait dengan Polbangtan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)