Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari. Statuta ini merupakan peraturan dasar penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional Polbangtan Manokwari. Polbangtan Manokwari menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan dengan kekhasan potensi dan komoditas perkebunan dan tanaman obat lokal. Peraturan ini mengatur tentang identitas Polbangtan Manokwari, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, sistem pengelolaan, mahasiswa dan alumni, prasarana dan sarana, pembiayaan, serta kerja sama. Sistem pengelolaan mencakup visi, misi, tujuan, susunan organisasi yang terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, Bagian Umum, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, dan Kelompok Jabatan Fungsional.