on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perka OIKN 8/2024 · Perka OIKN No. 8 Tahun 2024 · Perka OIKN Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mengatur tentang tata cara pengakuan, pelindungan, dan pemajuan kearifan lokal dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mempresentasikan asas kebhinekatunggalikaan dalam penyelenggaraan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang menetapkan pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Ibu Kota Nusantara.