on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik Dan Visa Dinas
Also known as: Permenlu 6/2018 · Permenlu No. 6 Tahun 2018 · Permenlu Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peraturan ini mengatur pemberian visa diplomatik dan visa dinas kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik atau resmi. Visa Diplomatik diberikan kepada pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk tugas diplomatik, sementara Visa Dinas diberikan untuk tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. Peraturan ini juga mengatur persyaratan, tata cara permohonan, dan masa berlaku visa, serta ketentuan bebas visa bagi negara tertentu berdasarkan asas timbal balik.