For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Also known as: PP 29/1986 · PP No. 29 Tahun 1986 · PP Nomor 29 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 1987Publication Date:5 Juni 1986
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juni 1987
Publication Date05 Juni 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rencana kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup harus melalui proses analisis dampak lingkungan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keserasian hubungan antar kegiatan dalam pembangunan berwawasan lingkungan. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap kegiatan yang dapat mengubah bentuk lahan, mengeksploitasi sumber daya alam, atau mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya harus menyertakan penyajian informasi lingkungan. Selain itu, analisis dampak lingkungan wajib dilakukan jika kegiatan tersebut memiliki dampak penting yang ditentukan berdasarkan kriteria seperti jumlah manusia yang terkena dampak, luas wilayah, dan intensitas dampak. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai bagian dari studi kelayakan kegiatan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, setiap kegiatan yang telah dibuat penyajian informasi lingkungan dan/atau analisis dampak lingkungannya serta telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab atau instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup, secara hukum telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang sedang dilaksanakan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum dibuat analisis mengenai dampaknya, penanggung jawab kegiatan wajib membuat penyajian evaluasi lingkungan dan mengajukannya kepada instansi yang bertanggung jawab. 3. Apabila dari penilaian atas penyajian evaluasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpulkan bahwa kegiatan yang bersangkutan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, maka penanggung jawab kegiatan wajib membuat studi evaluasi lingkungan berdasarkan kerangka acuan yang disusun oleh pemrakarsa bersama instansi yang bertanggung jawab.

(-)