on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 5/2021 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Batu Bara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait perumahan dan permukiman.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan, sesuai dengan Rencana Tapak yang telah disahkan. Kewenangan ini meliputi perencanaan, pengawasan, penyusunan database, penagihan, pemeliharaan, penggunaan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis prasarana (jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan, tempat pembuangan sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas umum (jaringan air bersih, listrik, telekomunikasi, gas, transportasi, pemadam kebakaran, penerangan jalan umum) yang harus disediakan oleh pengembang. Pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam peraturan ini, yang bervariasi tergantung pada jenis perumahan (tidak bersusun atau rumah susun) dan luas lahan.
Peraturan ini juga mengatur tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, termasuk pembentukan tim verifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi.