For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 5/2021 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2021Publication Date:3 Juni 2021
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date04 Juni 2021
Publication Date03 Juni 2021
Place of EnactmentLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Batu Bara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait perumahan dan permukiman.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai dan berkualitas di lingkungan perumahan.
  2. Menjamin penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum secara tepat.
  3. Menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
  4. Menjamin pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai fungsi dan kepentingan umum.
  5. Mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum.
  6. Memberikan kepastian hukum bagi warga perumahan, pemerintah daerah, dan pengembang.

Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan, sesuai dengan Rencana Tapak yang telah disahkan. Kewenangan ini meliputi perencanaan, pengawasan, penyusunan database, penagihan, pemeliharaan, penggunaan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis prasarana (jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan, tempat pembuangan sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas umum (jaringan air bersih, listrik, telekomunikasi, gas, transportasi, pemadam kebakaran, penerangan jalan umum) yang harus disediakan oleh pengembang. Pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan persentase yang ditetapkan dalam peraturan ini, yang bervariasi tergantung pada jenis perumahan (tidak bersusun atau rumah susun) dan luas lahan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, termasuk pembentukan tim verifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Kewajiban penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dilakukan sesuai dengan Rencana Tapak yang telah disahkan Pemerintah Daerah. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka permohonan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang telah diajukan dan masih dalam proses verifikasi, maka prosesnya harus mengikuti tata cara sesuai dengan Peraturan daerah ini.

1. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. denda administratif; dan/atau e. pengumuman kepada media massa; dan f. dimasukkan ke dalam daftar hitam.