Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pangandaran. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
- Penetapan pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), dan lain-lain.
- Proses penyusunan dan penetapan APBD, termasuk tahapan perencanaan, pembahasan, dan evaluasi.
- Pelaksanaan dan penatausahaan APBD, termasuk pengelolaan kas daerah, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, termasuk penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
- Pengelolaan aset daerah dan utang daerah.
- Pembentukan dan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- Penyelesaian kerugian keuangan daerah.
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.