For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Terminal Penumpang

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 3/2005 · Perda Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2005 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:15 April 2005Publication Date:14 April 2005
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemanfaatan Fasilitas Terminal Penumpang
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date15 April 2005
Publication Date14 April 2005
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Kendaraan Angkutan Penumpang Darat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Terminal Penumpang di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan dalam penyelenggaraan angkutan penumpang umum melalui pengawasan, pembinaan, dan pungutan terhadap penyediaan fasilitas terminal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Terminal Penumpang.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas bagi penumpang yang menunggu keberangkatan di terminal penumpang.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan fasilitas terminal penumpang.
  4. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  5. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 500,- per orang penumpang.
  6. Wilayah pemungutan adalah di wilayah daerah tempat penyediaan fasilitas jasa penumpang.
  7. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan di terminal penumpang menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Penumpang yang dikenakan retribusi adalah penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui terminal dan terdaftar dalam manifest.
  9. Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan pengawasan dan pembinaan teknis.

1. Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan perangkat keras dan perangkat lunak untuk pelaksanaan Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Terminal Penumpang Umum. 2. Apabila perangkat keras dan perangkat lunak sudah tersedia, maka kewenangan melaksanakan pungutan Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Terminal Penumpang adalah Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).