Peraturan Daerah ini mengatur kebijakan akuntansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat. Kebijakan ini mencakup prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi ini bertujuan untuk meningkatkan keterbandingan laporan keuangan, memenuhi tujuan akuntabilitas, dan memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas. Hal ini mencakup dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Selain itu, mengatur dasar pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan dalam akuntansi aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa.