For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat

Also known as: Perda Kabupaten Pasaman Barat 8/2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2018Publication Date:9 Agustus 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKebijakan Akuntansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat
LocationPemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Effective Date09 Agustus 2018
Publication Date09 Agustus 2018
Place of EnactmentSimpang Ampek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur kebijakan akuntansi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat. Kebijakan ini mencakup prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi ini bertujuan untuk meningkatkan keterbandingan laporan keuangan, memenuhi tujuan akuntabilitas, dan memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas. Hal ini mencakup dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Selain itu, mengatur dasar pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan dalam akuntansi aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa.

(-)

(-)