For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 249 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 249 Tahun 1965 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji

Also known as: Keppres 249/1965 · Keppres No. 249 Tahun 1965 · Keppres Nomor 249 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 1965Publication Date:27 Agustus 1965
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyelenggaraan Urusan Haji
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Agustus 1965
Publication Date27 Agustus 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No.112 tahun 1963 tentang pembentukan Dewan Urusan Hadji (D.U.H.A.). Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 249 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan urusan haji bagi umat Islam di Indonesia yang semakin meningkat jumlahnya. Dengan pembentukan Kompartimen Urusan Agama dan Departemen Urusan Hadji, keputusan ini mencabut Keputusan Presiden No. 112 tahun 1963 dan menyerahkan tugas-tugas Dewan Urusan Hadji kepada Menteri Koordinator Urusan Agama. Tugas teknis dan administratif diserahkan kepada Departemen Urusan Hadji. Menteri Koordinator Urusan Agama diberi wewenang untuk membentuk Dewan Penasehat/Pertimbangan Urusan Hadji yang bertugas menentukan kebijakan penyelenggaraan urusan haji. Dewan ini, bersama Menteri Koordinator Urusan Agama dan Menteri Urusan Hadji, bertanggung jawab atas kebijakan, pengawasan, dan pelaksanaan urusan pemberangkatan jemaah haji, serta usaha-usaha untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan haji.

(-)

(-)