Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat rekreasi di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi tempat rekreasi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewajiban setiap orang atau badan yang menjalankan usaha rekreasi untuk memiliki izin dari Bupati.
2. Prosedur perizinan yang meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati melalui SKPD dengan melampirkan persyaratan tertentu.
3. Jangka waktu pemberian jawaban atas permohonan izin, yaitu paling lama 14 hari kerja.
4. Masa berlaku izin usaha rekreasi selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
5. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap usaha rekreasi.
6. Kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha rekreasi, termasuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kegiatan perjudian serta narkoba.
7. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya pelayanan perizinan, administrasi, pengawasan, dan operasional kegiatan.
8. Struktur dan besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis pelayanan yang dinikmati.
9. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pelayanan penyediaan tempat usaha rekreasi.
10. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
11. Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
12. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.