For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2006-2009

Also known as: Perda Kabupaten Garut 3/2006 · Perda Kabupaten Garut No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2006Publication Date:24 Maret 2002
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2006-2009
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date27 Maret 2006
Publication Date24 Maret 2002
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2006-2009.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut untuk periode 2006-2009. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Garut hasil pemilihan tahun 2003, dengan penyesuaian periode yang tidak dimulai pada tahun pertama masa jabatan Bupati 2004-2009 karena masih berlakunya Rencana Strategis Kabupaten Garut Tahun 2001-2005. RPJMD ini berlaku dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2009, serta ditambah rencana program dan kegiatan indikatif untuk tahun 2010. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra-SKPD, Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD dan APBD, serta dalam penyusunan tolak ukur kinerja Kepala Daerah dan LKPJ Kepala Daerah tahunan maupun akhir masa jabatan. SKPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra-SKPD dan RKPD Pemerintah Daerah, serta dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bappeda Kabupaten Garut dalam menyusun Renstra-SKPD. Bappeda Kabupaten Garut melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJMD yang dituangkan ke dalam Renstra-SKPD.

(-)

(-)