For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 8/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 8 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentMakassar

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara, dan telah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan serta dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.

APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp9.296.806.223.399,00 yang terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp9.223.130.118.570,00, belanja daerah sebesar Rp9.109.282.005.464,00, dan pembiayaan daerah sebesar Rp113.848.113.106,00. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

(-)

(-)