on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Also known as: Perbup Kabupaten Kepulauan Meranti 37/2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Meranti No. 37 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 37 Tahun 2025
Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung komitmen Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui kewajiban pelaporan harta kekayaan.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan daftar subjek hukum yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang meliputi Bupati, Wakil Bupati, pejabat Eselon II dan III, bendahara, auditor, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pejabat pada BUMD, ajudan, kepala desa, anggota legislatif, serta pihak lain atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Daftar nama pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Kewajiban penyampaian LHKPN dilakukan pada saat pertama kali menjabat, saat berakhirnya masa jabatan atau pensiun, saat pengangkatan kembali, serta secara periodik setiap satu tahun sekali. Laporan wajib disampaikan secara elektronik melalui laman resmi KPK (www.e-lhkpn.kpk.go.id) dengan batas waktu paling lambat tiga bulan setelah pengangkatan atau berakhirnya jabatan, dan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya untuk laporan periodik.