on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kabupaten Pasaman 3/2018 · Perda Kabupaten Pasaman No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perubahan meliputi objek retribusi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas, Puskesmas Pembantu, UPTD Laboratorium Kesehatan, Puskel dan Pos Kesehatan Jorong atau yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Jasa pelayanan kesehatan terdiri dari jasa pelayanan obat, jasa medis, penunjang kesehatan, tindakan kesehatan, fasilitas dan akomodasi yang diberikan Puskesmas, Puskesmas Pembantu, UPTD Laboratorium Kesehatan, Puskel dan Polindes. Pelayanan Kesehatan di Puskemas, Puskesmas Pembantu, UPTD Laboratorium Kesehatan, Puskel dan Pos Kesehatan Jorong yang dapat dikenakan objek Retribusi adalah rawat jalan, pelayanan gawat darurat, rawat inap, pemeriksaan penunjang diagnostik, pemeriksaan radio diagnostik, tindakan spesialistik, tindakan operasi, tindakan rehabilitasi medik, pemakaian oksigen, pengujian kesehatan, pelayanan ambulance, perawatan jenazah, laboratorium kesehatan, dan pelayanan visum.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tarif retribusi untuk pengujian teknis kendaraan bermotor dan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per menara per tahun.