For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1964 tentang Pengeluaran Pinjaman Obligasi Pembangunan Tahunan 1964

Also known as: UU 29/1964 · UU No. 29 Tahun 1964 · UU Nomor 29 Tahun 1964

Status:
Active
Publication Date:25 November 1964
Pasar ModalPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengeluaran Pinjaman Obligasi Pembangunan Tahunan 1964
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date25 November 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk melakukan pinjaman atas beban negara hingga sepuluh ribu juta rupiah melalui penerbitan obligasi pembangunan. Obligasi ini memiliki bunga sebesar enam persen per tahun, yang dibayarkan melalui kupon tahunan. Pembayaran kupon dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia, bank negara, dan badan lain yang ditunjuk.

Pelunasan obligasi dimulai pada tahun 1970 melalui undian selama lima belas tahun, dengan ketentuan pelunasan dapat dipercepat. Harga nominal obligasi yang dilunaskan akan dikalikan dengan persentase berdasarkan indeks harga barang. Dana untuk pelunasan disediakan sebesar seperlima belas dari jumlah pinjaman, dibulatkan ke atas dalam ratusan juta rupiah, dan dikalikan dengan persentase yang ditetapkan.

Partisipasi dalam pinjaman obligasi tersedia dalam pecahan Rp 10.000, Rp 50.000, Rp 100.000, dan Rp 1.000.000, disalurkan melalui Bank Indonesia dan bank negara. Pemerintah tidak akan melakukan penyelidikan tentang asal-usul dana yang digunakan untuk penyertaan obligasi. Hasil dari penyertaan obligasi ini dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan dan pajak dividen.

Surat obligasi ditandatangani oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan didaftarkan pada Badan Pemeriksa Keuangan. Pengeluaran untuk pembayaran bunga, pelunasan obligasi, dan biaya penyelenggaraan pinjaman obligasi dibebankan kepada Anggaran Negara. Segala kwitansi dan surat perjanjian yang dibuat untuk menjalankan Undang-Undang ini bebas dari bea meterai.

(-)

(-)