For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD TA 2016

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 6/2016 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2016Publication Date:2 Desember 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD TA 2016
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Effective Date02 Desember 2016
Publication Date02 Desember 2016
Place of EnactmentAek Kanopan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 86)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp.204.835.551.295,00 sehingga total APBD menjadi Rp.1.048.708.732.987,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.075.882.952.733,59, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (27.174.219.746,59). Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 31.174.219.746,59, sementara pengeluaran pembiayaan tetap Rp. 4.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup berbagai sektor pendapatan dan belanja, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, hibah, dan bantuan keuangan.

(-)

(-)