on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji
Also known as: Peraturan BPKH 4/2018 · Peraturan BPKH No. 4 Tahun 2018 · Peraturan BPKH Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara pemilihan dan penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) serta tata cara pengelolaan rekening tabungan jemaah haji.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur dalam pemilihan bank yang akan menerima setoran biaya haji dan pengelolaan rekening tabungan jemaah haji.
Ketentuan Substansial: