For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji

Also known as: Peraturan BPKH 4/2018 · Peraturan BPKH No. 4 Tahun 2018 · Peraturan BPKH Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:20 September 2018Publication Date:20 September 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
ThemeTata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji
LocationBadan Pengelola Keuangan Haji
Effective Date20 September 2018
Publication Date20 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara pemilihan dan penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) serta tata cara pengelolaan rekening tabungan jemaah haji.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur dalam pemilihan bank yang akan menerima setoran biaya haji dan pengelolaan rekening tabungan jemaah haji.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemilihan dan Penetapan BPS BPIH: BPKH berwenang memilih dan menetapkan BUS/UUS sebagai BPS BPIH. Proses pemilihan dilakukan melalui pengajuan permohonan oleh BUS/UUS, evaluasi oleh BPKH, dan persetujuan dari Dewan Pengawas.
  2. Fungsi BPS BPIH: Peraturan ini menetapkan berbagai fungsi BPS BPIH, termasuk BPS BPIH Penerima, Likuiditas, Pengelola Nilai Manfaat, Operasional BPKH, Penempatan, dan Mitra Investasi. Setiap fungsi memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik dalam pengelolaan keuangan haji.
  3. Persyaratan BPS BPIH: BPS BPIH harus memenuhi persyaratan umum (teknis dan hukum/kepatuhan) dan persyaratan khusus sesuai dengan fungsi yang dijalankan.
  4. Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH): Setiap jemaah haji wajib membuka RTJH di BPS BPIH Penerima. Peraturan ini mengatur tata cara pembukaan, pengelolaan, dan penutupan RTJH, termasuk pembukaan rekening virtual untuk setiap jemaah haji.
  5. Pembayaran Nilai Manfaat: BPKH melakukan pembayaran nilai manfaat setoran BPIH secara berkala ke rekening virtual jemaah haji. Jemaah haji tidak dapat menarik nilai manfaat tersebut, tetapi akan dibayarkan ke RTJH saat penutupan rekening atau pengembalian dana.

1. BPS BPIH yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, tetap melaksanakan fungsi sebagai BPS BPIH berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. 3. BPS BPIH yang ditunjuk dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib memastikan kepatuhan kepada semua ketentuan yang diatur di Peraturan Badan ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku. 4. BPS BPIH Penerima wajib memastikan bahwa Jemaah Haji yang sudah melakukan pembayaran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebelum berlakunya Peraturan Badan ini akan memenuhi semua ketentuan yang diatur di Peraturan Badan ini termasuk menyetujui isi dan kandungan akad Wakalah yang akan dijadikan sebagai bagian dari syarat dan ketentuan untuk layanan rekening virtual.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Badan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara fungsi BPS BPIH, dan/atau pembatalan status sebagai BPS BPIH. 2. Denda administratif sebesar Rp100.000,00 per hari keterlambatan, maksimal Rp10.000.000,00 per kejadian pelanggaran.