on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Also known as: Perda Provinsi Jambi 1/2025 · Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2025 · Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp4.575.870.566.874,00, Belanja Daerah sebesar Rp4.625.723.464.795,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp(49.852.897.921,00), dan Pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial), belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer (belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan).
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2025.