For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HUTAN KOTA

Also known as: Perda Kota Jambi 7/2009 · Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2009 · Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 November 2009Publication Date:16 November 2009
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENETAPAN HUTAN KOTA
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date16 November 2009
Publication Date16 November 2009
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Walikotamadya Jambi Nomor 607 Tahun 1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Penetapan Lokasi Hutan Kotamadya Jambi.

Peraturan Daerah ini menetapkan hutan kota di Kota Jambi dengan nama Taman Hutan Kota Muhammad Sabki. Lokasi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki secara administratif terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru. Taman Hutan Kota Muhammad Sabki memiliki luas 11 hektar dengan batas-batas yang telah ditentukan, sebagaimana digambarkan dalam peta lokasi yang menjadi lampiran tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk menjamin kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan.

(-)

(-)