Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang tata cara serah simpan karya cetak dan/atau karya rekam di bidang kesejahteraan sosial. Latar belakangnya adalah untuk mendokumentasikan dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
- Meningkatkan peranan Perpustakaan Kementerian Sosial sebagai pusat informasi kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan pemanfaatan perpustakaan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Mendokumentasikan, melestarikan, dan melindungi karya intelektual terkait kesejahteraan sosial.
- Mempermudah penelusuran informasi.
- Mewujudkan koleksi deposit dan melestarikannya sebagai karya budaya bangsa.
Ketentuan substansial mencakup:
- Jenis Karya Cetak: Buku fiksi dan nonfiksi, buku rujukan, karya artistik, karya ilmiah, majalah, surat kabar, peta, brosur, leaflet, dan lainnya.
- Jenis Karya Rekam: Karya intelektual dan artistik dalam bentuk pita atau piringan (film, kaset audio/video, video disk, piringan hitam, disket, dll.).
- Pihak yang Wajib Menyerahkan: Unit kerja di Kementerian Sosial, perseorangan, instansi/lembaga pendidikan bidang kesejahteraan sosial, lembaga kesejahteraan sosial, atau persekutuan (berbadan hukum atau tidak) yang secara fungsional bagian dari Kementerian Sosial.
- Jumlah Serah Simpan: 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul, tidak dalam bentuk fotokopi, dan dapat dilengkapi dengan softcopy.
- Persyaratan Kualitas: Bahan yang digunakan harus tahan lama dan tidak mudah rusak.
- Waktu Penyerahan: Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan.
Perpustakaan Kementerian Sosial berkewajiban menghimpun, menyimpan, memelihara, melestarikan, melindungi, dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi deposit.