Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah yang pasti, baku, dan standar. Peraturan ini mengatur asas pembentukan produk hukum daerah, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, tahapan pembentukan Perda (perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan), serta teknik penyusunan produk hukum daerah. Diatur pula mengenai Propemperda di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD, penyusunan peraturan daerah, pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah, penyusunan Peraturan Bupati dan DPRD, fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah, konsultasi, nomor register peraturan daerah, penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi, penyebarluasan, kerjasama dengan pihak ketiga, partisipasi masyarakat, dan pendanaan.