Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk keperluan pajak penghasilan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan perusahaan Anjak Piutang dapat menggunakan pembentukan cadangan piutang tak tertagih untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak.
- Badan usaha lain yang dimaksud meliputi Koperasi Simpan Pinjam, PT Perusahaan Pengelola Aset, Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan (Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Pergadaian), Lembaga Keuangan Mikro, PT Permodalan Nasional Madani, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
- Wajib Pajak boleh mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sepanjang tidak melebihi batasan tertentu.
- Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang, yang meliputi kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging) atau kelompok kualitas piutang lainnya berdasarkan kolektibilitas.
- Besarnya nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang ditetapkan sebesar 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid dan 75% dari nilai agunan lainnya.
- Wajib Pajak harus menyampaikan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan salinan bukti pemenuhan persyaratan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.