on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 4/2016 · Perda Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi dalam Pasal 1, perubahan pada Pasal 38 mengenai hak masyarakat untuk mengadu, penambahan huruf pada Pasal 39 mengenai penyelesaian pengaduan, penambahan huruf pada Pasal 43 mengenai prinsip pelayanan terpadu, dan perubahan serta penghapusan ayat pada Pasal 48 mengenai penyesuaian peraturan terkait pelayanan publik.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Timur terkait Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik, dengan tujuan untuk menyempurnakan peraturan tersebut agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: