For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Malang 1/2020 · Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2020Publication Date:12 Juni 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date12 Juni 2020
Publication Date12 Juni 2020
Place of EnactmentMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 6 seri E)

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, serta ganti rugi dan sanksi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan efisien. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, yang berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang bertanggung jawab dalam meneliti rencana kebutuhan barang milik daerah, mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan, serta melakukan koordinasi inventarisasi. Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang membantu meneliti dan memberikan pertimbangan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang berwenang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran, melakukan pencatatan dan inventarisasi, serta menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang terintegrasi dengan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah menjadi tanggung jawab Pengelola, Pengguna, dan/atau Kuasa Pengguna. Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Walikota dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Walikota, dengan melampirkan: * usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan * laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar Menukar yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: * Pengelola memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan * Pengelola membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Walikota dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola. 4. Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk ijin tempat-tempat tertentu tetap berlaku sampai berakhirnya ijin dan selanjutnya menyesuaikan dengan peraturan daerah ini, 5. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta pelaksanaan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau Tukar Menukar tersebut. 6. seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku; 7. seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini;

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.