Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, serta ganti rugi dan sanksi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan efisien.
Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, yang berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang bertanggung jawab dalam meneliti rencana kebutuhan barang milik daerah, mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan, serta melakukan koordinasi inventarisasi. Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang membantu meneliti dan memberikan pertimbangan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang berwenang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran, melakukan pencatatan dan inventarisasi, serta menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang terintegrasi dengan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah menjadi tanggung jawab Pengelola, Pengguna, dan/atau Kuasa Pengguna. Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan.