For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kota Payakumbuh 3/2021 · Perda Kota Payakumbuh No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2021Publication Date:7 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kota Payakumbuh
Effective Date07 Oktober 2021
Publication Date07 Oktober 2021
Place of EnactmentPayakumbuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan terkait APBD. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp.711.307.200.621 menjadi Rp.682.401.082.138. 2. **Belanja Daerah:** Semula Rp.731.041.110.447 menjadi Rp.747.200.734.949. 3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp.64.799.652.811, dengan pengeluaran pembiayaan tetap Rp.0. Perubahan pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA). Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD selanjutnya. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)