Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan terkait APBD.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp.711.307.200.621 menjadi Rp.682.401.082.138.
2. **Belanja Daerah:** Semula Rp.731.041.110.447 menjadi Rp.747.200.734.949.
3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp.64.799.652.811, dengan pengeluaran pembiayaan tetap Rp.0.
Perubahan pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA).
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD selanjutnya. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional.