Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta perlunya memastikan kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam yang baik bagi warga Kabupaten Wonosobo.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
- Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH Daerah atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, yang mencakup KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.
- Pengendalian pencemaran air yang meliputi inventarisasi badan air, penyusunan baku mutu air, pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan mutu air.
- Pengendalian pencemaran udara yang meliputi penerapan baku mutu emisi, baku mutu gangguan, dan penanggulangan pencemaran udara.
- Pengelolaan limbah B3 yang meliputi penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3.
- Persetujuan lingkungan dan SPPL sebagai prasyarat perizinan berusaha.
- Instrumen ekonomi lingkungan hidup yang meliputi perencanaan pembangunan, pendanaan lingkungan hidup, dan insentif/disinsentif.
- Anggaran berbasis lingkungan hidup untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Analisis risiko lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting.
- Pemeliharaan sumber daya alam dan ekosistem melalui konservasi, pencadangan, dan pelestarian fungsi atmosfer.
- Hak dan kewajiban masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Peran serta masyarakat dalam pengawasan sosial dan penyampaian informasi.
- Koordinasi, kerja sama, dan kemitraan dengan pihak lain dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.