For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 31/2017 · Permenhan No. 31 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 31 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2018Publication Date:28 Desember 2017
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePerkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date05 Januari 2018
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban dalam berumah tangga bagi Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan bagi Pegawai Kemhan untuk hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, kewajiban pencatatan perkawinan sesuai agama yang dianut, dan persyaratan izin perkawinan dari pejabat berwenang. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang perceraian dan rujuk, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Pegawai Kemhan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif atau disiplin militer.

(-)

  • PNS Kemhan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat.
  • Prajurit TNI yang melanggar ketentuan serupa dikenai hukuman disiplin militer dan sanksi administratif berupa pemberhentian dari dinas TNI.
  • PNS Kemhan yang melaksanakan perkawinan atau perceraian tanpa izin dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat.
  • Prajurit TNI yang melanggar ketentuan izin perkawinan atau perceraian dikenai hukuman disiplin militer sesuai peraturan perundang-undangan.