on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seruyan
Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 2/2015 · Perda Kabupaten Seruyan No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, melaporkan kegiatan kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana meliputi Kepala Pelaksana, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program, Tata Usaha, Keuangan dan Perlengkapan), Bidang (Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
Pengisian jabatan di BPBD berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi kriteria. Kepala BPBD dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah. Segala biaya pelaksanaan tugas BPBD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).