For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seruyan

Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 2/2015 · Perda Kabupaten Seruyan No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Inactive
Publication Date:29 Januari 2015
Tata Kelola Administrasi PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seruyan
LocationPemerintah Kabupaten Seruyan
Effective Date-
Publication Date29 Januari 2015
Place of EnactmentKuala Pembuang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah Kabupaten Seruyan. 2. Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seruyan.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan sebagai bagian dari perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, melaporkan kegiatan kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana meliputi Kepala Pelaksana, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program, Tata Usaha, Keuangan dan Perlengkapan), Bidang (Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.

Pengisian jabatan di BPBD berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi kriteria. Kepala BPBD dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah. Segala biaya pelaksanaan tugas BPBD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

1. Tugas dan fungsi Sub Bidang Penanganan Bencana dan Kedaruratan pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Seruyan dilaksanakan oleh BPBD. 2. Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Kabupaten Seruyan dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/ informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD. 3. Pelaksanaan penataan organisasi BPBD ini termasuk pengisian personil dan perlengkapan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat tanggal 1 November 2015.

(-)