For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan

Also known as: Peraturan BPOM 19/2022 · Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2022Publication Date:8 Agustus 2022
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePedoman Klaim Suplemen Kesehatan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date08 Agustus 2022
Publication Date08 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu suplemen kesehatan serta melindungi masyarakat dari klaim yang tidak objektif dan menyesatkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama peredaran suplemen kesehatan. Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan klaim pada kemasan suplemen kesehatan sesuai pedoman yang ditetapkan. Pedoman ini menjadi acuan bagi pelaku usaha dan BPOM dalam melakukan evaluasi klaim berdasarkan pembuktian ilmiah dan empiris. Pelaku usaha bertanggung jawab atas kebenaran dokumen pendukung klaim. BPOM melakukan evaluasi klaim saat registrasi sesuai kriteria dan tata laksana yang berlaku.

1. Klaim yang telah dicantumkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)