For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun

Also known as: Keppres 31/2013 · Keppres No. 31 Tahun 2013 · Keppres Nomor 31 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2013Publication Date:6 Desember 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Desember 2013
Publication Date06 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan rumah susun guna memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menata permukiman kumuh di perkotaan. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim ini merumuskan strategi, mengoordinasikan pelaksanaan, dan menetapkan langkah-langkah fasilitasi terkait perizinan, perpajakan, penyediaan tanah, dan pendanaan. Susunan keanggotaan terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tim Pelaksana bertugas mengoordinasikan pembangunan rumah susun umum dan khusus, serta memfasilitasi penyediaan tanah dan pendanaan. Pendanaan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Keputusan Presiden ini.

(-)