on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun
Also known as: Keppres 31/2013 · Keppres No. 31 Tahun 2013 · Keppres Nomor 31 Tahun 2013
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan rumah susun guna memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menata permukiman kumuh di perkotaan. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim ini merumuskan strategi, mengoordinasikan pelaksanaan, dan menetapkan langkah-langkah fasilitasi terkait perizinan, perpajakan, penyediaan tanah, dan pendanaan. Susunan keanggotaan terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tim Pelaksana bertugas mengoordinasikan pembangunan rumah susun umum dan khusus, serta memfasilitasi penyediaan tanah dan pendanaan. Pendanaan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.