on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Also known as: Perda Kabupaten Blora 6/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mengarahkan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman agar sesuai dengan tata ruang, aksesibel, berimbang, dan sehat. Sasaran peraturan ini adalah merumuskan kebijakan pokok pembangunan dan pengembangan perumahan (vertikal maupun horizontal) dan kawasan permukiman, mewujudkan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas, mengalokasikan ruang untuk tipologi perumahan dan kawasan permukiman, serta mengatur kualitas rumah dan lingkungan perumahan.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi penyelenggaraan perumahan, penataan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan, peran masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum, badan usaha, dan/atau setiap orang untuk menjamin hak menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Perencanaan perumahan meliputi perencanaan dan perancangan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pembangunan perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang yang meliputi rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian, namun dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa mengganggu fungsi hunian. Pengendalian perumahan dilaksanakan melalui perizinan, penertiban, dan/atau penataan. Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Penataan kawasan permukiman bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim. Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga kelayakan fungsi perumahan dan kawasan permukiman secara berkelanjutan. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.