For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Blora 6/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 November 2018Publication Date:17 September 2018
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan HidupBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date03 November 2018
Publication Date17 September 2018
Place of EnactmentBlora

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mengarahkan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman agar sesuai dengan tata ruang, aksesibel, berimbang, dan sehat. Sasaran peraturan ini adalah merumuskan kebijakan pokok pembangunan dan pengembangan perumahan (vertikal maupun horizontal) dan kawasan permukiman, mewujudkan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas, mengalokasikan ruang untuk tipologi perumahan dan kawasan permukiman, serta mengatur kualitas rumah dan lingkungan perumahan.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi penyelenggaraan perumahan, penataan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan, peran masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum, badan usaha, dan/atau setiap orang untuk menjamin hak menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

Perencanaan perumahan meliputi perencanaan dan perancangan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pembangunan perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang yang meliputi rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian, namun dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa mengganggu fungsi hunian. Pengendalian perumahan dilaksanakan melalui perizinan, penertiban, dan/atau penataan. Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Penataan kawasan permukiman bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim. Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga kelayakan fungsi perumahan dan kawasan permukiman secara berkelanjutan. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.

1. Pemanfaatan Rumah pada peruntukan ruang Perumahan yang berubah fungsi di luar kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, wajib mengurus izin peruntukan ruang dan izin mendirikan bangunan sesuai ketentuan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan atau dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang ketertiban umum. 2. Prasarana dan Sarana Perumahan yang sudah diserah terimakan tetapi belum disertai dokumen kepemilikan beserta surat pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c, diwajibkan menyerahkannya paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan setelah peraturan daerah ini ditetapkan atau hak, kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan atas pemeliharaan Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan kembali menjadi kewenangan dan tanggungjawab pengembang.

1. Setiap Orang, Badan Hukum dan/atau Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (4), Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 ayat (4), Pasal 33 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penundaan perizinan/pekerjaan, penghentian proses perizinan/pekerjaan, pembatalan perizinan/kebijakan Pemerintahan Daerah (insentif), pencabutan perizinan, pembongkaran, dan perintah untuk melakukan tindakan korektif. 3. Pelanggaran terhadap peruntukan ruang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.