For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 8/2017 · Perda Kabupaten Brebes No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:1 Januari 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date01 Januari 2017
Place of EnactmentBrebes

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2015 Nomor 8); Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2016 Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp2.572.334.594.629,30 dan belanja sebesar Rp2.946.269.402.281,40, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(373.934.807.652,10). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp469.656.241.501,76 dan pengeluaran sebesar Rp3.192.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp466.464.241.501,76.
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp2.792.866.204.610,62, jumlah kewajiban sebesar Rp100.675.347.397,60, dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.692.190.857.213,02.
  4. Laporan operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp2.821.094.051.774,19 dan beban sebesar Rp2.585.494.168.835,43, sehingga menghasilkan surplus operasional sebesar Rp235.599.882.938,77.
  5. Laporan arus kas.
  6. Laporan perubahan ekuitas.
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)