For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 233/PMK.07/2014 · PMK No. 233/PMK.07/2014

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2014Publication Date:19 Desember 2014
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Desember 2014
Publication Date19 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2014

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk menyesuaikan perkiraan alokasi dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam perikanan tahun anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan berdasarkan prognosa penerimaan negara bukan pajak dari sektor perikanan. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan alokasi dana yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi penerimaan aktual. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan jumlah alokasi DBH SDA Perikanan sebesar Rp190.441.657.876,00. Rincian alokasi untuk masing-masing daerah diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)