Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan suasana aman, tentram, tertib, dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat, serta memberikan arahan dan pedoman untuk mentaati norma moral dan etika yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, meliputi:
- Tertib Jalan, Angkutan, dan Parkir: Penggunaan jalan harus sesuai rambu lalu lintas, trotoar tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha tanpa izin, dan larangan mengangkut bahan berdebu atau berbahaya tanpa penutup.
- Tertib Penggunaan Jalur Hijau dan Ruang Terbuka Hijau: Mematuhi ketentuan di kawasan jalur hijau, larangan mendirikan bangunan tanpa izin, dan larangan merusak atau mencemari jalur hijau.
- Tertib Lingkungan: Larangan membuat gaduh, membiarkan hewan peliharaan berkeliaran, membuang sampah sembarangan, dan merusak fasilitas umum.
- Tertib Kebersihan: Larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, membakar sampah tanpa persyaratan teknis, dan menumpuk sampah di tepi jalan.
- Tertib Sungai, Danau, dan Sumber Air: Larangan melakukan pengusahaan sungai tanpa izin, mengubah aliran sungai, dan membuang limbah ke sungai.
- Tertib Usaha: Setiap penyelenggara usaha wajib memiliki izin tempat usaha, larangan menyediakan tempat untuk perjudian, dan larangan melakukan usaha di tempat yang bukan peruntukannya.
- Tertib Sosial: Larangan meminta sumbangan di jalan tanpa izin, dan larangan bertingkah laku asusila di tempat umum.
- Tertib Bangunan dan Penghuni Bangunan: Larangan menguasai tanah negara tanpa izin, mendirikan bangunan di fasilitas umum tanpa izin, dan mengubah peruntukan bangunan tanpa izin.
- Tertib Kependudukan: Setiap orang yang tinggal di Kabupaten Wajo wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan.
- Tertib Peran Serta Masyarakat: Larangan menempatkan atribut di tempat umum tanpa izin, dan larangan merusak prasarana umum saat unjuk rasa.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengendalian, dan pengawasan ketertiban umum yang dilakukan oleh Bupati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.