For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2022

Also known as: Permendag 64/2021 · Permendag No. 64 Tahun 2021 · Permendag Nomor 64 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2022Publication Date:9 November 2021
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2022
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Januari 2022
Publication Date09 November 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 660)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah di bidang perdagangan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi di bidang perdagangan di daerah. Urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan meliputi pengembangan perdagangan dalam negeri dan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah. Anggaran untuk urusan yang dilimpahkan dialokasikan oleh Pemerintah dan tidak boleh direvisi oleh PD Provinsi. Menteri melimpahkan urusan ini kepada 34 gubernur hingga 31 Desember 2022, dan gubernur menetapkan PD Provinsi sebagai pengelola keuangan. Gubernur berkoordinasi dengan Menteri mengenai pelaksanaan teknis Dekonsentrasi, yang dapat dilakukan melalui berbagai direktur jenderal dan kepala badan di Kementerian Perdagangan. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan yang dilimpahkan, termasuk pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. Menteri dapat menarik kembali urusan yang dilimpahkan jika kebijakan berubah, gubernur tidak sesuai dengan peraturan, atau gubernur mengusulkan penarikan.

(-)

1. PD Provinsi yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Dalam hal ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Pasal 10 ayat (4), PD Provinsi dikenai sanksi administratif berupa penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya.