For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Also known as: Perda Kota Pontianak 9/2013 · Perda Kota Pontianak No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2013Publication Date:30 Oktober 2013
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga KeuanganAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date30 Oktober 2013
Publication Date30 Oktober 2013
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham dan pendapatan asli daerah Kota Pontianak. Tujuan dari tambahan setoran modal ini adalah untuk mendukung PT. Bank Kalbar dalam memenuhi target kebutuhan modal guna menjadi BPD Regional Champion.

Penyertaan modal ini berbentuk uang yang diperhitungkan sebagai saham daerah. Tambahan setoran modal untuk tahun 2013 dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), yang terdiri dari Rp. 5.000.000.000,- berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 dan Rp. 5.000.000.000,- berdasarkan Peraturan Daerah ini. Dengan demikian, jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada PT. Bank Kalbar sampai dengan 31 Desember 2013 menjadi sebesar Rp. 21.539.000.000,- (Dua Puluh Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah). Pelaksanaan tambahan setoran modal ini dianggarkan dalam APBD.

Pemerintah Kota Pontianak akan menerima dividen dari penyertaan modal ini, yang akan disetorkan ke Kas Umum Daerah dan dapat digunakan sebagai sumber tambahan setoran modal pada tahun-tahun berikutnya. Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.

(-)

(-)