For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 14 Tahun 2006 tentang Keuangan Nagori

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 14/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:5 September 2006Publication Date:4 September 2006
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeuangan Nagori
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date05 September 2006
Publication Date04 September 2006
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Pangulu dan Tungkat Nagori di Kabupaten Simalungun. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Nagori di Kabupaten Simalungun. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori di Kabupaten Simalungun.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang keuangan Nagori, yang meliputi kedudukan keuangan Nagori, sumber-sumber pendapatan Nagori, pengelolaan keuangan Nagori, dan tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Nagori (APB-Nagori).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2006 tentang Desa, dengan tujuan untuk mengatur kedudukan keuangan dan sumber-sumber pendapatan Nagori.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Keuangan Nagori dan Tungkat Nagori: Pangulu dan Tungkat Nagori diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan atau tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan Nagori. Maujana Nagori diberikan tunjangan sesuai kemampuan keuangan Nagori.

Sumber Pendapatan Nagori: Pendapatan Asli Nagori, bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten, bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.

Pengelolaan Keuangan Nagori: Pangulu adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagori dan dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada perangkat Nagori. Untuk melakukan penatausahaan keuangan Nagori, Pangulu dapat mengangkat Bendaharawan Nagori.

Alokasi Dana Nagori: Alokasi Dana Nagori bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan partisipasi, kesejahteraan serta pelayanan masyarakat Nagori melalui pembangunan dalam skala Nagori. Alokasi Dana Nagori bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berlaku.

Tanggung Jawab Pangulu dan Maujana Nagori: Pangulu bertanggung jawab atas penggunaan perimbangan Keuangan Kabupaten dan Nagori. Maujana Nagori bertugas mengawasi Penggunaan Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Nagori baik tertib administrasi maupun pelaksanaan di lapangan.

(-)

Penggunaan dana perimbangan keuangan Kabupaten dan Nagori yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi berupa peninjauan kembali atas besaran dana perimbangan keuangan Kabupaten dan Nagori untuk Nagori yang bersangkutan tahun berikutnya.