on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas
Also known as: Perda Provinsi Papua 5/2013 · Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas dengan memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran dalam segala aspek kehidupan. Kebijakan ini mencakup kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesempatan kerja, kehidupan sosial, dan politik. Pemerintah Provinsi memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan kebijakan perlindungan penyandang disabilitas, mengembangkan insentif dan disinsentif, serta memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak.
Peraturan ini mengatur tentang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pemanfaatan sarana dan prasarana umum, lingkungan, dan transportasi umum, baik fisik maupun non-fisik. Rehabilitasi penyandang disabilitas meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial, yang diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bantuan sosial diberikan kepada penyandang disabilitas yang tidak mampu untuk meningkatkan kesejahteraan sosial mereka. Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial ditujukan bagi penyandang disabilitas yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi.
Peran masyarakat diakui melalui partisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, termasuk pemberian saran, pengadaan aksesibilitas, pendirian fasilitas rehabilitasi, dan pemberian bantuan. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan penghargaan dan insentif kepada pihak-pihak yang mendukung perlindungan penyandang disabilitas. Pemberdayaan dilakukan melalui kursus, pelatihan, beasiswa, perluasan lapangan kerja, dan kemudahan perizinan usaha. Kemitraan dengan masyarakat, badan hukum, dan badan usaha juga diatur dalam peraturan ini.