For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 77/PMK.05/2018 · PMK No. 77/PMK.05/2018

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2018Publication Date:16 Juli 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Agustus 2018
Publication Date16 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa dan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal (UKT) program sarjana, tarif non-UKT program sarjana dan pascasarjana, serta tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif penggunaan peralatan, lahan, ruangan, dan gedung, serta tarif penggunaan sarana transportasi. Tarif seleksi ujian masuk, tarif non-UKT program sarjana dan pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Tarif UKT program sarjana mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan UKT pada perguruan tinggi agama negeri. Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dengan memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dapat memberikan tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama. Mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% dari tarif UKT program sarjana, tarif non-UKT program sarjana dan pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya, dengan memperhatikan kondisi keuangan BLU UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)