For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 1/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2011Publication Date:3 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date03 Januari 2011
Publication Date03 Januari 2011
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 1998 Nomor 5 Seri A). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 1 Seri B). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 2 Seri B). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 3 Seri B). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 4 Seri B). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 5 Seri B). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 6 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Mengatur 11 jenis pajak daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Menentukan objek dan subjek pajak untuk setiap jenis pajak, termasuk definisi, pengecualian, dan pihak yang bertanggung jawab. 3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak, serta cara perhitungan pajak terutang. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk masa pajak, saat pajak terutang, tata cara penetapan pajak, pembayaran, pemeriksaan, penagihan, pembetulan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. 5. **Pengawasan dan Insentif:** Mengatur pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perpajakan daerah dan pemberian insentif kepada dinas yang melaksanakan pemungutan pajak.

Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali lipat jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 4. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan. 5. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.