For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perpanjangan Kedua Kali Masa Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Also known as: Keppres 5/2005 · Keppres No. 5 Tahun 2005 · Keppres Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2005Publication Date:18 Maret 2005
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Kedua Kali Masa Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Januari 2005
Publication Date18 Maret 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2004 tentang Perpanjangan Masa Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang sebelumnya telah diperpanjang melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2004. Latar belakang dari keputusan ini adalah karena tugas tim tersebut belum sepenuhnya selesai. Dengan demikian, masa tugas tim diperpanjang hingga 27 Desember 2005. Keputusan ini berlaku surut mulai 27 Januari 2005, memastikan kelanjutan tugas tim tanpa jeda hukum.

(-)

(-)