Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Objek retribusi adalah pengguna jasa izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Perizinan: Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan dan jangka waktu penyelenggaraannya.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan atas izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Besarnya retribusi bertujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jangka waktu dan jenis penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9.
- Wilayah dan Kewenangan Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten oleh Dinas Kesehatan dan disetor ke kas daerah.
- Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan dari retribusi yang terutang.
- Penagihan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.