For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1951 tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan

Also known as: PP 9/1951 · PP No. 9 Tahun 1951 · PP Nomor 9 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 1951Publication Date:3 Februari 1951
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengeluaran Surat Perbendaharaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Februari 1951
Publication Date03 Februari 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1950, pasal 1 ditambah dengan ayat baru b 1 dan dalam pasal 2 perkataan 'sejumlah' diganti dengan 'dari'. 2. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1950, pasal 1, ayat e, diubah untuk menentukan bunga setinggi-tingginya 4½ % setahun.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur pengeluaran surat perbendaharaan selama tahun 1951, dengan tujuan untuk mengelola hutang negara dan memberikan jaminan terhadap persekot yang diberikan kepada negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan surat perbendaharaan sebagai jaminan terhadap kredit yang dibuka di De Javasche Bank. Surat perbendaharaan ini dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga yang telah disetujui dalam anggaran belanja. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas maksimum jumlah surat perbendaharaan yang dapat beredar dan mengatur denominasi serta jangka waktu surat perbendaharaan. Pengeluaran surat perbendaharaan dilakukan dengan penempatan di bawah tangan dan dapat disertai syarat-syarat tertentu.

(-)

(-)