For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 13/2021 · Perda Kabupaten Nunukan No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:2 Desember 2021Publication Date:2 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date02 Desember 2021
Publication Date02 Desember 2021
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026. Latar belakang dan tujuan dari RPJMD ini adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran pembangunan jangka menengah daerah, serta untuk mewujudkan perencanaan daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang berbatasan wilayah. RPJMD ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra OPD, RKPD, dan Renja OPD. Ketentuan substansial mencakup: - RPJMD memuat visi, misi, program pembangunan Bupati, arah kebijakan keuangan daerah, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah, program lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. - RPJMD disusun berdasarkan asas transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. - Visi RPJMD adalah Mewujudkan Kabupaten Nunukan Yang Aman, Maju, Adil Dan Sejahtera. Misi RPJMD meliputi peningkatan kualitas SDM, infrastruktur, pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, serta tatanan kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan tenteram.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Kepala Daerah wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir masa jabatannya dengan berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD periode berkenaan serta mengacu pada RPJMD Provinsi periode berkenaan untuk keselarasan program dan kegiatan. 2. RKPD tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode masa jabatan Bupati berikutnya.

(-)