Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah ini dibuat untuk meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Mempawah melalui perubahan dan penyempurnaan perangkat daerah. Peraturan ini mengubah Pasal 3 dan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016. Pasal 3 mengatur tentang susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mempawah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (yang meliputi Dinas Pendidikan, Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan; Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Satuan Polisi Pamong Praja) dan Badan Daerah (yang meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah; Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Pasal 16 mengatur mengenai ketentuan pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, termasuk keberadaan Rumah Sakit Daerah, UPT, Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan pengisian Kepala perangkat daerah dan Kepala unit kerja.