on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 1/2015 · Perda Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Boyolali, menggantikan Perusahaan Daerah Air Minum yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2004. PUDAM bertujuan untuk turut serta dalam pembangunan daerah dan ekonomi nasional, serta memberikan pelayanan air minum yang berkesinambungan kepada masyarakat dengan mengutamakan pemerataan, keterjangkauan, dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan: Bupati memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas, mengesahkan laporan kinerja PUDAM, menetapkan kebijakan umum perusahaan, Rencana Kerja Tahunan, dan Rencana Anggaran Tahunan PUDAM, serta menetapkan akuntan publik dan gaji/honorarium Direksi, Dewan Pengawas, dan pegawai. Direksi bertugas menyusun perencanaan, koordinasi, pengawasan kegiatan operasional, pembinaan pegawai, pengelolaan kekayaan PUDAM, administrasi umum dan keuangan, serta menyusun rencana bisnis dan anggaran tahunan.
Ruang Lingkup: Ruang lingkup pelayanan PUDAM meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan air minum dan non-air yang mendukung pendistribusian air minum. PUDAM dapat mengembangkan usaha baik yang berkaitan dengan pengelolaan air minum maupun selain air minum setelah mendapat persetujuan Bupati.
Hak dan Kewajiban: Pegawai PUDAM berhak atas gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya sesuai dengan pangkat, jenis pekerjaan, dan tanggung jawabnya. PUDAM berkewajiban menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).