For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kota Jambi 12/2014 · Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2014 · Perda Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:30 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date01 Januari 2015
Publication Date30 Desember 2014
Place of EnactmentJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2015 menetapkan anggaran pendapatan sebesar Rp. 1.361.940.689.524,- dan anggaran belanja sebesar Rp. 1.445.473.823.753,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (83.533.134.229,-). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 83.533.134.229,-.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 294.536.444.500,-, dana perimbangan sebesar Rp. 797.495.046.190,-, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 269.909.198.834,-. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 796.291.249.936,- dan belanja langsung sebesar Rp. 649.182.573.817,-. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 83.533.134.229,- yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan adalah Rp. 0,-.

Peraturan ini juga mengatur kriteria keadaan darurat yang dapat didanai dari anggaran belanja tidak terduga, yaitu kejadian yang bukan merupakan kegiatan normal pemerintah daerah, tidak dapat diprediksi, berada di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.

Lampiran-lampiran dalam peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)