For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 2/2022 · Perda Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2022Publication Date:27 Januari 2022
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah Domestik
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date27 Januari 2022
Publication Date27 Januari 2022
Place of EnactmentKolaka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan kota yang sehat, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelestarian sumber daya air. Latar belakangnya adalah hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat, potensi pencemaran akibat air limbah domestik, dan perlunya pengelolaan air limbah yang sinergis dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), yang terdiri dari sistem setempat (SPALD-S) dan sistem terpusat (SPALD-T), dengan pemilihan sistem mempertimbangkan kepadatan penduduk, kedalaman air tanah, kemiringan tanah, permeabilitas tanah, kemampuan pembiayaan, serta kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
  2. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk penyusunan rencana pengelolaan, pembangunan prasarana, edukasi masyarakat, fasilitasi pengendalian, koordinasi antar instansi, penetapan standar pelayanan, dan pemantauan kualitas lingkungan.
  3. Kebijakan pengelolaan air limbah domestik, meliputi peningkatan akses prasarana dan sarana, penguatan kelembagaan, pentahapan pengembangan prasarana, peningkatan pemahaman masyarakat, dan pengembangan sistem pembagian kawasan pelayanan IPLT.
  4. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk hak atas lingkungan yang sehat, pelayanan yang layak, pembinaan, dan rehabilitasi lingkungan, serta kewajiban mengurangi kuantitas air limbah, mengelola air limbah, melakukan pengangkutan lumpur tinja sesuai standar, membuang lumpur tinja ke IPLT, membayar retribusi, dan menyediakan sarana sanitasi yang memenuhi syarat.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan swasta, kerjasama, sosialisasi dan promosi, pembiayaan, perizinan, retribusi, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 97 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, upaya paksa, denda, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 72 dan Pasal 97 dapat diancam dengan denda paling banyak Rp.50.000.000,- atau pidana kurungan paling lama 3 bulan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 62, Pasal 63, 64 dan 65 diancam denda paling banyak Rp. 15.000.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.