Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pendaftaran penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menetapkan dasar hukum terkait potensi pendapatan daerah dari penyelenggaraan tersebut.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Definisi**: Memberikan definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Penduduk, Keluarga, NIK, KK, KTP, dan lain-lain.
2. **Hak dan Kewajiban**: Setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan wajib mendaftarkan diri serta melaporkan mutasi biodata.
3. **Nomor Induk Kependudukan (NIK)**: Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup.
4. **Pendaftaran Penduduk**: Mengatur pelaporan kelahiran, kematian, perpindahan, kedatangan, perubahan status kewarganegaraan, perubahan status kependudukan, dan mutasi biodata.
5. **Kartu Keluarga (KK)**: Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK yang mencatat data seluruh anggota keluarga.
6. **Kartu Tanda Penduduk (KTP)**: Setiap penduduk berusia 17 tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki KTP.
7. **Pengolahan Data dan Pelaporan**: Data kependudukan merupakan dokumen pemerintah yang harus dipelihara. Kepala Kelurahan wajib melaporkan data pendaftaran penduduk kepada Camat setiap triwulan, dan Camat melaporkan kepada Kepala Daerah.
8. **Biaya Pelayanan**: Menetapkan biaya untuk berbagai layanan pendaftaran penduduk.