For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jaringan Irigasi

Also known as: Permen PUPR 25/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 25/PRT/M/2018

Status:
Active
Effective Date:13 November 2018Publication Date:9 November 2018
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganKemitraan Pemerintah & Swasta

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeTata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jaringan Irigasi
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date13 November 2018
Publication Date09 November 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu untuk pengadaan tanah bagi pembangunan jaringan irigasi. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa pembangunan jaringan irigasi merupakan proyek strategis nasional yang pendanaannya disediakan oleh Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Pembangunan jaringan irigasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga mekanisme pendanaannya harus cepat, efektif, dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prosedur pengajuan usulan penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu untuk pengadaan tanah bagi pembangunan jaringan irigasi.
  2. Kesepakatan bersama antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (atau pejabat yang diberi delegasi) dengan pimpinan badan usaha.
  3. Perjanjian kerjasama antara Menteri (atau pejabat yang diberi delegasi) dengan pimpinan badan usaha.
  4. Pencairan dana badan usaha terlebih dahulu untuk pengadaan tanah.
  5. Pembayaran pengembalian dana pengadaan tanah kepada badan usaha.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab para pihak terkait, termasuk Menteri, Kepala Satuan Kerja (Satker), Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah (PPK Pengadaan Tanah), LMAN, dan badan usaha. Dana yang diperoleh dari badan usaha hanya dapat digunakan untuk pembayaran ganti rugi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pengadaan tanah yang belum terselesaikan atau sedang dalam proses penyelesaian bagi Pembangunan Jaringan Irigasi yang termasuk kedalam Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)