on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jaringan Irigasi
Also known as: Permen PUPR 25/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 25/PRT/M/2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu untuk pengadaan tanah bagi pembangunan jaringan irigasi. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa pembangunan jaringan irigasi merupakan proyek strategis nasional yang pendanaannya disediakan oleh Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Pembangunan jaringan irigasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga mekanisme pendanaannya harus cepat, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab para pihak terkait, termasuk Menteri, Kepala Satuan Kerja (Satker), Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah (PPK Pengadaan Tanah), LMAN, dan badan usaha. Dana yang diperoleh dari badan usaha hanya dapat digunakan untuk pembayaran ganti rugi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.